Bawaslu Jabar Ungkap e-Voting Belum Siap Diterapkan dalam Pemilu 2024

- 29 Maret 2022, 19:49 WIB
Ilustrasi E-voting
Ilustrasi E-voting /dok.BPPT

GALAMEDIA - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat (Bawaslu Jabar) mengungkapkan bahwa sistem e-Voting be belum bisa diterapkan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Jabsr Abdullah Dahlan memaparkan, kesiapan teknologi informasi dan regulasi merupakan faktor utama e-Voting belum bisa diterapkan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Kalau untuk 'e-voting' dalam pandangan kita, belum pada level itu (siap melaksanakan 'e-voting') ya," ujarnya seperti dikutip Galamedia dari Antara pada hari ini Selasa, 29 Maret 2022.

"Karena ada faktor kesiapan teknologi informasi, regulasinya juga kemudian ketika kita maping saja belum pada e-voting, baru e-rekap dalam rekapitulasi pasca pemilihan," imbuhnya.

Abdullah menjelaskan, untuk menerapkan sistem e-Voting saat pemungutan suara Pemilu 2024, diperlukan sarana teknologi informasi yang mumpuni.

Baca Juga: Menjelang Bulan Ramadhan, Ketahui Tata Cara Sholat, Niat, Doa dan Amalan Malam Laitalut Qadar

Selain sarana teknologi informasi yang mumpuni, lanjut Abdullah, faktor lain seperti metode bekerja, perlindungan data, hingga payung hukum juga harus disiapkan.

Sehingga jika dilihat dari hal tersebut, Abdullah menilai usulan Kementerian Komunikasi dan Informasi yang mengusulkan agar pemungutan suara dalam Pemilu 2024 belum bisa dilaksanakan.

"Jadi sistem e-Voting itu perlu kesiapan teknis teknologi informasi yang betul-betul siap," tuturnya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah