1.743 Knalpot Bising Dimusnahkan, Polrestabes Bandung Tidak Segan Penindakan

- 30 Maret 2022, 12:19 WIB
 Petugas lakukan pemusnahan knalpot bising./Remy Suryadie/galamedia
Petugas lakukan pemusnahan knalpot bising./Remy Suryadie/galamedia /

GALAMEDIA - Satuan Lalu Lantas Polrestabes Bandung musnahkan knalpot bising sebanyak 1.743 knalpot di halaman Mapolrestabes Bandung, Rabu 30 Maret 2022.

Ribuan knalpot bising tersebut, hasil penegakan hukum yang dilakukan selama tiga bulan terakhir.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung kepada wartawan, mengatakan, penindakan dan pemusnahan knalpot bising ini juga selaras dengan aturan yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Putri Charlotte Nervous Disorot Puluhan Kamera, Kate Middleton: You Can Smile

Dalam klausul, lanjutnya, dibatasi tingkat kebisingan, desibel yang boleh keluar atau ada di setiap motor yang laik jalan.

"Selain kendaraan yang akan diproses STNK atau BPKB, adalah knalpot layak digunakan sesuai peruntukan. Bagi yang tidak sesuai, maka kepolisian akan melakukan penegakkan hukum," ujar Aswin didampingi wakapolrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana, dan Kasat Lantas AKBP Ariek Indra Santanu di Mapolrestabes Bandung.

Menurut Aswin, pihaknya mengintruksikan jajarannya agar tidak segan melakukan penindakan, terhadap kendaraan yang masih menggunakan knalpot bising.

Baca Juga: SPS Award 2022 Berikan Penghargaan IPMA, InMA, IYRA, dan ISPRIMA, Salah Satunya Kepada Pikiran Rakyat

"Kami akan melakukan pemusnahan dan untuk warga Bandung yang menggunakan kendaraan bermotor khususnya roda dua, kami mengimbau agar tidak menggunakan knalpot yang mengganggu masyarakat Kota Bandung. Kita punya kewajiban menjaga keamanan ketertiban masyarakat," terangnya.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x