Gunakan Knalpot Bising di Kota Bandung, Siap-siap Saja Ditindak Polisi

- 26 Januari 2022, 12:20 WIB
Satlantas Polres Bandung ingatkan pengendara untuk tidak gunakan knalpot bising.
Satlantas Polres Bandung ingatkan pengendara untuk tidak gunakan knalpot bising. /Remy Suryadie./

GALAMEDIA - Satlantas Polrestabes Bandung, Rabu 26 Januari 2022, melakukan sosialisasi pelarangan penggunaan knalpot bising atau yang tidak menggunakan sesuai dengan pabrikannya.

Pantauan dilapangan, sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Ariek Indra, dan yang menjadi titik sosialisasi, yakni di Simpang Jalan Merdeka-Aceh, Kota Bandung.

Di lokasi sosialisasi tersebut, polisi memberikan himbauan terkait dengan pelarangan penggunaan knalpot yang tidak standar.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung melalui Kasat Lantas AKBP Ariek Indra kepada wartawan di sela sela kegiatan mengatakan, sampai dengan saat ini, pihaknya masih memberikan himbauan bagi para pengguna kendaraan roda 2 yang melakukan pelarangan penggunaan knalpot bising.

Baca Juga: Riasan Natural Nagita Slavina buat Warganet Puji Habis-Habisan: Istrinya Cantik Sekali loh Papa Raffi!

"Sekarang ini masih sosialisi, kita ganya memberikan teguran saja. Bahkan tadi sudah ada beberapa kendaraan yangn kita hentikan beberapa pengendara yang masih didapati menggunakan knalpot bising," kata Ariek dilokasi.

Masih dikatakan Ariek, pihaknya dalam sepekan ini akan mensosialisasikan terlebih dahulu bagi pengendara sepeda motor dan khususnya warga Kota Bandung.

Selanjutnya baru, satlantas Polrestabes Bandung akan menindak pengendara yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai dengan knalpot pabrikkan yang melintas ke Kota Bandung.

Tindakan yang dilakukan adalah mewajibkan pemilik kendaraan mengganti knalpot motor yang sesuai dengan SNI atau pabrikkan dan tindakkan tegas seperti penilangan terhadap pelanggar tersebut.

Baca Juga: Canangkan Kawasan Emisi Bersih, Pemprov Jabar Gelar Uji Emisi Gratis

"Selain lakukan penilangan bagi pengendara motor yang menggunakan knalpot bising, kita pun mewajibkan pengendara untuk menggantikan knalpot motor yang sesuai pabrikkan," kata dia.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga akan tetap melakukan imbauan tentang protokol kesehatan bagi pengendara roda dua maupun empat. Hal itu guna mencegah penyebaran covid-19 di Kota Bandung.

"Kita juga tetap akan mengimbau masyarakat agar tetap menggunakan masker meskipun sedang berkendara," kata dia.

Kedepannya, jika masih ada masyarakat yang menggunakan knalpot bising, petugas kepolisian, bakal menindak dengan penilangan. Karena penggunaan knalpot bising juga telah dilarang dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x