Curhat di Medsos Suami Kabur ke Mantan Istri, Perempuan di Bandung Kini Malah Terancam Dibui

- 25 Januari 2022, 19:52 WIB
Ilustrasi UU ITE. Gara-gara curhat suami kabur ke mantan istri, perempuan di Bandung kini malah terancam dibui.
Ilustrasi UU ITE. Gara-gara curhat suami kabur ke mantan istri, perempuan di Bandung kini malah terancam dibui. /Pixabay/Geralt

GALAMEDIA - Sengaja curhat di media sosial (medsos) gara-gara suami kabur ke mantan istri, perempuan di Bandung kini terancam dibui.

Perempuan bernama Erlina Sari (37) ini terpaksa dihadapkan ke meja hijau gara-gara dituding melanggar UU ITE.

Kasus yang menjerat Erlina ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Hari ini, Selasa, 25 Januari 2022, sedianya Erlina akan mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun persidangan ditunda hingga hari Kamis 27 Januari 2022.

Baca Juga: Jaksa Agung Mendadak Beri Peringatan ke Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan, Kenapa Ya?

Berdasarkan dokumen dakwaan jaksa, Erlina mengunggah foto suaminya JS sedang bersama mantan istri JS, NA dengan keempat anaknya ke medsos di tahun 2018.

"Erlina awalnya menemukan beberapa foto saudara JS yang saat itu masih suami terdakwa sedang bersama NA dan keempat anaknya. Karena terdakwa kesal dan marah, terdakwa kemudian memposting foto tersebut ke media sosial Facebook dengan nama akun Erlin Yoshica serta memposting kata-kata yang intinya menuduh saudari NA telah sukses menjadi seorang pelakor setelah ditinggalkan suami sirinya, serta pernah berzina dengan mantan suaminya (mantan suami Erlina) JS," begitu paparan dakwaan JPU.

Erlina lalu membuat tulisan panjang mengenai hal itu di Facebook. Tulisan panjang Erlina tersebut berisi keluh kesahnya setelah menemukan foto mantan suaminya kembali ke istri lamanya.

Baca Juga: Asal Partai dan Harta Kekayaan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang Punya Kerangkeng Manusia

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x