Terduga Pelaku Perundungan dan Pelecehan Seksual di KPI Bakal Lapor Balik MS Lewat UU ITE

- 7 September 2021, 12:20 WIB
Dua terlapor atau terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual yang merupakan karyawan KPI berencana melaporkan balik korban MS.
Dua terlapor atau terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual yang merupakan karyawan KPI berencana melaporkan balik korban MS. /Instagram @kpipusat/

GALAMEDIA - Dua terlapor atau terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual yang merupakan karyawan KPI berencana melaporkan balik korban MS.

Alasannya, identitas pribadi terlapor disebar melalui rilis atau pesan berantai di aplikasi perpesanan.

Kuasa Hukum terlapor RT dan EO, Tegar Putuhena, mengatakan rilis pers tersebut berisi identitas pribadi para terlapor atau nama jelas yang mengakibatkan "cyber bullying" baik terhadap terlapor maupun keluarga mereka.

"Terjadi 'cyber bullying' baik kepada klien kami, maupun keluarga dan anak. Itu sudah keterlaluan menurut kami," kata Tegar dikutip Antara.

Baca Juga: Setelah M. Kece, Muncul Lagi Pria yang Hina Nabi Muhammad SAW, Hilmi Firdausi Geram!

"Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor," imbuhnya.

Tegar menjelaskan, ketiga terlapor lainnya, melalui kuasa hukum masing-masing, telah mempertimbangkan pelaporan tersebut dan mempelajari unsur-unsur pidananya.

Ia menilai, rilis yang disebar di sejumlah grup media pada Rabu 1 September 2021 itu telah membuka identitas pribadi yang membuat pelapor dapat dipidanakan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

"Semua unsur-unsur pidana akan kami pelajari, misalnya pertama membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE. Kemudian dari situ disebarluaskan, terjadi 'cyber bullying' terhadap keluarga, foto keluarga disebarkan itu juga akan kita pertimbangkan," kata Tegar.

Baca Juga: Bioavtur, Bahan Bakar Alternatif untuk Pesawat Diuji Gunakan Pesawat CN 234 FlyingTest Bed Berjalan Sukses

Tindakan laporan balik terhadap korban MS ini akan diajukan oleh para terlapor, baik ke pihak Kepolisian, Komnas HAM atau lembaga lainnya.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x