Heny Subiakto Bela Ferdinand: Cuitannya adalah Pendapat, Tidak Masuk ke UU ITE

- 7 Januari 2022, 19:45 WIB
Heny Subiakto Bela Ferdinand: Cuitannya adalah Pendapat, Tidak Masuk ke UU ITE
Heny Subiakto Bela Ferdinand: Cuitannya adalah Pendapat, Tidak Masuk ke UU ITE /Kolase Foto Twitter.com/@henrysubakto/@ferdinandhaean3

GALAMEDIA – Staf Ahli Menkominfo, Henry Subiakto menanggapi cuitan pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean yang dinilai menistakan agama Islam.

Seperti diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri meningkatkan status perkara kasus ujaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) yang diduga dilakukan Ferdinand ke tahap penyidikan.

Henry lantas berpendapat bahwa cuitan Ferdinand tidak termasuk ke dalam kategori UU ITE.

Baca Juga: Bolehkah Kasar dalam Berdakwah? Ini Jawaban Ustadz Felix Siauw

“Kalau saya sebagai yang memberikan keterangan ahli, jelas tidak masuk UU ITE, sangat tidak masuk UU ITE,” ujar eks Ketua Subtim I Kajian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu dalam program Dua Sisi TV ONE dilansir Jumat, 7 Januari 2022.

“Saya pernah jadi Ketua Panja Undang-undang ITE dan pedoman, tidak masuk di UU itu di Pasal 28 ayat 2,” sambungnya.

Henry menjelaskan, yang dianggap sebagai melanggar UU ITE, yakni ada unsur mengajak atau memprovokasi orang.

Menurut salah satu dosen di Universitas Airlangga (UNAIR) ini, tak ada kalimat mengajak atau memprovokasi orang dalam cuitan Ferdinand.

“Sebenarnya itu ada mensiarkan di situ, di dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) kita tulis bahwa sebagai menyebarkan kebencian dan permusuhan. “

“Itu bukan hanya saya nggak suka atau berpendapat, bukan seperti itu tapi ada makna dalam Bahasa Indonesia ataupun dalam komunikasi yang tidak harus tersirat dan tidak harus tersurat itu,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Ibrahim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x