Heny Subiakto Bela Ferdinand: Cuitannya adalah Pendapat, Tidak Masuk ke UU ITE

- 7 Januari 2022, 19:45 WIB
Heny Subiakto Bela Ferdinand: Cuitannya adalah Pendapat, Tidak Masuk ke UU ITE
Heny Subiakto Bela Ferdinand: Cuitannya adalah Pendapat, Tidak Masuk ke UU ITE /Kolase Foto Twitter.com/@henrysubakto/@ferdinandhaean3

Baca Juga: Bocoran Buku Harian Seorang Istri 7 Januari 2022: Kevin Berhasil Kabur, Dewa dan Pasha Gagal Dapat Informasi

“Memang maknanya adalah ngajak, memprovokasi. Tidak ada kata-kata "ayo ayo" bukan begitu, mengajak itu bisa jadi dalam kata kata verbal maupum non verbal, ini pakai ahli bahasa dan komunikasi untuk ke sana. Menurut saya tidak mengajak (provokasi),” tambah Henry.

Lebih lanjut, Herny menyebutkan bahwa cuitan eks politisi Partai Demokrat itu tidak mengandung unsur kebencian SARA atau kebencian terhadap kelompok tertentu.

“Dikatakan, kebencian pada kelompok atau sara begitu ya atau kelompok tertentu, kelompok yang mana itu juga tidak jelas,” katanya.

Dia menyampaikan, dalam UU ITE Pasal 28 ayat 2 disebutkan pelanggaran UU ITE ada unsur mengajak atau memprovokasi orang.

Sementara di cuitan Ferdinand, dia tidak menemukan unsur tersebut.

“Pasal 28 ayat 2 clear sekali, bahwa yang dimaksud sebagai mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat di akses informasi elektronik atau informasi yang menyebarkan informasi untuk tujuan. Di pasal itu harus ada, mensiarkan atau memprovokasi kebencian itu,” ungkapnya.

Baca Juga: Momen Haru Perpisahan Gen Halilintar dan Atta-Aurel di Turki: Hujan Air Mata

Dalam kesempatan kali itu, Henry juga menjelaskan arti dari memprovokasi.

“Pengertian memprovokasi itu mengajak orang, apakah itu mengajak orang? Jadi mengajak orang, makanya kenapa dilarang, Karena kalau orang sudah mengajak memusuhi atau membenci itu bisa memunculkan konflik, makanya dilarang supaya tidak terjadi konflik,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Ibrahim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x