UU ITE Trending, Terduga Pelaku Bully dan Pelecehan di KPI Gugat Balik Korban

- 7 September 2021, 13:49 WIB
KPI
KPI /Twitter.com/@KPI_Pusat/

GALAMEDIA - Buntut perundungan dan pelecehan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Rabu, 1 September 2021, kini para terduga tersangka melaporkan balik korban, MS dengan UU ITE.

Terduga pelaku merasa dirugikan MS atas tercemarnya nama mereka. Hal ini pun memicu respons netizen. Kini publik pun mulai meragukan citra baik KPI.

Tagar UU ITE pun trending Twitter. Kini tagar tersebut sudah mencapai 12,3 ribu cuitan dengan respons berbeda.

Baca Juga: 4 Peraturan 'Gila' China untuk Para Pejabat yang Korupsi, Salah Satunya Study Tour ke Penjara

Seperti cuitan akun Twitter @serbafeni, "Gimana korban kekerasan seksual nggak keder kalau usaha buat dapetin keadilan justru dibalas dengan pasal UU ITE dan pencemaran nama baik, yang keduannya sama-sama blangsak."

"Ngga sekali dua kali pelaku pelecehan seksual malah re-viktimisasi ke korban pake UU ITE, udah paling bener, kalo nemu pelaku kekerasan seksual dibakar di tempat aja" tulis akun @ranjlrsnt.

Baca Juga: Gubernur Jabar dan Bupati Bandung Dampingi Menko Marves Tinjau TPSA Cicabe dan Progres Program Citarum Harum

Komnas HAM akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurut Komnas HAM kasus ini minim alat bukti yang kuat.

Netizen menyayangkan hal tersebut. Sebab korban MS malah bisa masuk penjara.

Hingga kini belum ada tindakan langsung dari KPI terkait rencana terduga tersangka melaporkan balik.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x