Mahfud MD Ingatkan Sebarkan Konten Pornografi, Pelaku Pinjol Ilegal Bisa Dijerat UU ITE

- 22 Oktober 2021, 17:03 WIB
Menteri Koordinator Polhukam, Mahfud Md / Instagram @polhukamri
Menteri Koordinator Polhukam, Mahfud Md / Instagram @polhukamri /

GALAMEDIA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerangkan, pemerintah telah merumuskan sejumlah alternatif Pasal guna menjerat pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal.

Seperti, Pasal di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) saat para pelaku melakukan penyebaran konten pornografi.

"Secara pidana telah ada alternatif, kemungkinan UU ITE. UU ITE bisa, ada Pasal 27, Pasal 29, Pasal 32,” tutur Mahfud dalam siaran pers secara virtual bersama Kabareskrim Polri dan Wakil Ketua LPSK, Jumat 22 Oktober 2021.

“Pasal 27 itu misalnya penyebaran foto tidak senonoh, porno yang disebar untuk mengancam orang agar malu, dan itu banyak kasus tersebut," sambung Menko Polhukam, dikutip Galamedia dari berbagai sumber.

Ia memastikan pemerintah siap menindaklanjuti semua dugaan tindak pidana pinjol ilegal. Alasannya, penegakan hukum pinjol ilegal pun sudah ditentukan.

Baca Juga: Mendadak Susi Pudjiastuti Satu Suara dengan Puan Maharani: Betuk Mbak, Ayo Teriak yang Kencang

"Nanti biar perdebatannya di dalam proses hukum karena tentu ada yang setuju ada yang tidak,” ucapnya.

“Tetapi pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun pengancaman," katanya lagi.

Terakhir, Mahfud juga menghimbau kepada seluruh korban untuk tidak sungkan melapor, memastikan polisi dan LPSK siap memberikan perlindungan.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x