Ancam Pinjol Ilegal Dengan Pasal Berlapis, Mahfud MD Dorong Pinjol Legal Terus Berkembang

- 19 Oktober 2021, 20:57 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD.
Menkopolhukam Mahfud MD. /Foto: Instagram @mohmahfudmd/

GALAMEDIA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan dari sudut hukum perdata, pinjaman online (Pinjol) ilegal itu tidak sah.

Hal itu disampaikannya dalam keterangan persnya usai menggelar rapat lintas lembaga bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jampidum Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri, Selasa, 19 Oktober 2021.

Ia pun menyatakan, transaksi Pinjol ilegal karena tidak sah bisa dinyatakan batal atau dibatalkan.

Sehubungan hal itu, Mahfud MD mengatakan, pemerintah mengingatkan penyelenggara Pinjol ilegal berhenti beroperasi.

"Imbauan atau ini statement resmi dari pemerintah yang dihadiri OJK dan BI Hentikan, hentikan penyelenggaraan Pinjol ilegal ini," katanya.

Baca Juga: Refly Harun Ingatkan Publik Soal China: Mayoritas Orangnya Tak Beragama, Bayangkan…

Mahfud MD pun mengungkapkan dari sudut hukum pidana. Disebutkan, Pinjol ilegal bisa dijerat dengan beberapa pasal alias pasal berlapis.

Ia pun mengatakan, Bareskrim Polri telah menindaklanjuti ekses atau peristiwa melampaui batas yang terkait dengan pinjaman itu.

Ekses-ekses ini antara lain seperti ancaman kekerasan dan ancaman penyebaran foto-foto tidak senonoh milik orang yang diminta membayar utang.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x