"Itu terus sekarang bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya mulai ditindak," tutur Mahfud.
Adapun sejumlah pasal pidana yang bisa digunakan antara lain, pasal 335 KUBP tentang perbuatan tidak menyenangkan, undang-undang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang ITE.
"Kemudian kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan pasal 368 KUHPidana yaitu pemerasan. Ini hukum pidananya," katanya.
Di sisi lain, Mahfud menyebutkan, pemerintah kini mendorong Pinjol yang telah memiliki lisensi atau legalitas untuk berkembang.
"Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah ada izin, sah, silakan berkembang," ujarnya.
Meski demikian, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengingatkan agar Pinjol yang sudah legal mematok suku bunga yang murah sehingga dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan mereka.
Ia juga meminta agar aturan, kaidah, dan etika yang ada, terutama terkait penagihan, dilaksanakan.
"Jangan sampai ada ekses melanggar kaidah maupun melanggar etika," katanya.***