Penyidik Polda Jabar Kembali Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di Yogyakarta

- 18 Oktober 2021, 12:40 WIB
Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Polda Jabar akhirnya menetapkan 6 karyawan pinjaman online (pinjol) ilegal. Total, ada 7 tersangka pada kasus ini.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Polda Jabar akhirnya menetapkan 6 karyawan pinjaman online (pinjol) ilegal. Total, ada 7 tersangka pada kasus ini. /Remy Suryadie/galamedia/

GALAMEDIA - Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Polda Jabar akhirnya menetapkan 6 karyawan pinjaman online (pinjol) ilegal. Total, ada 7 tersangka pada kasus ini.

Ini merupakan lanjutan kasus pengungkapan pinjol ilegal  di Sleman, Yogyakarta oleh Ditreskrimsus Polda Jabar.

Dari tujuh tersangka terdiri dari tiga perempuan dan empat laki-laki.

Masing-masing berinisial GT seorang perempuan yang menjabat asisten manajer, AZ seorang perempuan yang menjabat HRD, RS seorang pria yang menjabat sebagai HRD kemudian MZ seorang pria yang menjabat IT Support.

Baca Juga: BPBD Jabar Susun Panduan Keselamatan Kegiatan Alam Terbuka

Lalu perempuan berinisial EA yang menjabat sebagai Leader tim Desk Collection, kemudian AB seorang pria yang menjabat Desk Collection, dan terkahir pria berinisial EM sebagai Leader tim Desk Collection

Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rakhman melalui Wadirkrimsus AKBP Roland Ronaldy dan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol A. Prasetya, kepada wartawan di Gedung Ditreskrimsus, Senin 18 Oktober 2021, mengatakan, peranan dari masing-masing ada yang selaku pengawas, kemudian juga ada yang melakukan perekrutan, dan sebagai it support atau pelaksanaan ataupun mekanisme mereka dalam bekerja.

"Sampai dengan saat ini, jadi sudah ditetapkan tujuh orang tersangka tersangka terkait dengan desk kolektor ini," ujar Roland.

Baca Juga: Kata Kunci Menpora Trending di Twitter, Warganet Minta Jokowi Segera Copot Zainudin Amali

Roland mengatakan, untuk peran para tersangka ada dua orang berfungsi atau berperan sebagai pengawas. Dia mengawasi pelaksanaan dari pada coolection ini sendiri, kemudian dua orang lagi sebagai human resource.

"Dia merekrut diawal, karena penyampaiannya itu yang bersangkutan diterima sebagai call center, bukan sebagai desk collector. Kemudian satu orang lagi kita tetapkan karena yang bersangkutan sebagai IT support, yang menyediakan seluruh it untuk mendukung seluruh kegiatan desk collection ini.  Untuk debt colector baru satu yang ditetapkan tersangka? Iya baru satu," katanya.

Untuk proses rekrutmen karyawan, lanjut Roland, melalui aplikasi mereka diundang dan interview call center lalu ditempatkan.

Sedangkan ke 79 karyawan yang telah dipulangkan masih jadi saksi.

Baca Juga: BYE-BYE KULIT KERING DAN KUSAM! Lakukan Cara Ini agar Kulit Kamu Kembali Sehat

"Lainnya sebagai saksi, masih kita kembangkan dulu kontruksi pasalnya. Mereka wajib lapor," jelasnya.

"Sampai dengan saat ini kita terus kembangkan sampai dengan pimpinannya. Ownernya belum masih kita dalami dulu, mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa kita amankan," katanya.

Untuk mekaniame kerja, lanjutnya,  operator desk collection ini, mendapatkan arahan itu sudah ada nama-nama nasabah yang akan ditagih.

Setelah itu ditagihkan dia memiliki beberapa sarana, yang satu melalui telepon ada yang juga yang melalui WA.

Baca Juga: Dari Fadli Zon Hingga Sandiaga Uno, Ramai-ramai Ucapkan Selamat atas Kemenangan Indonesia di Piala Thomas 2020

"Dari situlah mereka melakukan pengancaman-pengancaman terhadap nasabah.  Arahan dari atasnya harus ada ancaman? Sejauh ini seperti itu ada," katanya.

Pasal 29 undang-undang ite junto 45 b pasal 32 pasal 34 ancamannya mulai dari 9 tahun.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x