GALAMEDIA - Polisi akhirnya memulangkan 79 karyawan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal ke Sleman.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, belum ditemukan unsur yang sesuai dengan pasal yang disangkakan. Sedangkan 7 karyawan lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif.
Sebelumnya, sebanyak 86 karyawan itu diperiksa di Mapolda Jabar setelah kantornya di sebuah ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Sami rono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY, digerebek, Kamis 14 Oktober 2021 malam lalu.
Sebanyak 79 karyawan dipulangkan pada Sabtu 16 Oktober 2021, sekira pukul 11.30 WIB. Mereka pulang ke Sleman menggunakan 4 kendaraan besar dimana dua mini bus dan dua mini truk.
Baca Juga: 11 Siswa MTs di Ciamis Tewas Tenggelam, Ridwan Kamil Minta Kegiatan Susur Sungai Dievaluasi
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy didampingi Kasubdit V Siber Kompol A. Prasetya mewakili Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rakhman kepada wartawan di Mapolda Jabar, Sabtu 16 Oktober 2021 mengatakan, total karyawan yang diamankan ada 86 orang yang dibawa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus dari Sleman ke Bandung.
"Setelah kita melakukan pemeriksaan secara marathon dari 86 orang, akhirnya kita mengembalika 79 orang ke Yogyakarta bersama Polda DIY," jelas Roland.