Polda Jabar Gerebek Pinjol Ilegal di Yogyakarta, Puluhan Aplikasi Bikin Korbannya Depresi

- 15 Oktober 2021, 05:46 WIB
Polda Jabar menggerebek kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di Yogyakarta, Kamis, 14 Oktober 2021.
Polda Jabar menggerebek kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di Yogyakarta, Kamis, 14 Oktober 2021. /Polda Jabar/

GALAMEDIA - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jaba rmenggerebek kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang berada di sebuah ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Sami rono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY, , Kamis 14 Oktober 2021.

Pada penggerebekkan yang dilakukan tim subdit V siber Ditreskrimsus Polda Jabar bekerja sama dengan Polda DIY, berhasil mengamankan  83 orang debt collector yang berada di ruko tersebut.

"Penggerebekkan ini merupakan hasil kerja sama dengan Ditreskrimsus Polda DIY. Tim mendapatkan sebuah fakta bahwa benar adanya penyelenggaraan penagihan pinjaman online ilegal," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rakhman.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 15 Oktober 2021: Friska Kena Mental, Pasha Tetap Memilih Lula

Arief mengatakan, kantor Pinjol yang digerebek tersebut, membawahi puluhan aplikasi Pinjol.

"Ada 23 pinjol ilegal dan satu yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Arif.

Arief menjelaskan, pengungkapan ini, berawal adanya korban Pinjol, dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 a.n. Pelapor berinisial TM.

Korban dalam kondisi terbaring di rumah sakit, karena sakit, akibat depresi mendapat tekanan dari kolektor Pinjol ilegal itu. Pihaknya pun bergerak cepat, menanggapi laporan tersebut.

"Kita lakukan pendalaman, langsung dengan mencari keberadaan pelaku Pinjol, yang meneror korban," kata dia.

Baca Juga: Al Berhenti Percaya Irvan Usai Tahu Jessica Anaknya, Sinopsis Ikatan Cinta 15 Oktober 2021

Setelah itu, diketahui pelaku kolektor Pinjol ilegal itu, berada di wilayah Yogyakarta. Tim pun berangkat langsung dan berkoordinasi dengan Polda DIY.

"Tim gabungan pun langsung gerebek sebuah ruko, di wilayah Samirono, Catur nunggal Kec. Depok, Kota Yogyakarta, dan berhasil mendapati adanya praktek Pinjol ilegal tersebut.

Polisi meendapati praktik Pinjol ilegal tersebut, melakukan penagihan oleh sebanyak 83 orang.

Seluruh orang yan berada dalam ruko tersebut, langsung diamankan, berikut dengan.

Barang bukti ditemukan 105 ponsel yang digunakan dan perangkat komputer sejumlah 105 buah.

Hasil pemeriksaan sementara, adapun Pinjol ilegal yang dioperasikan oleh 83 orang itu, di antaranya:

Baca Juga: Tips Said Didu Biar Nasib Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tak Seperti Ramalan Faisal Basri

- WALLIN
- TUNAI CPT
- DANATERCEPAT
- PNJAM UANG
- KANTONG UANG
- SUMBER DANA
- WADAH PINJAMAN
- SAKU88
- PAHLAWAN PINJAMAN
- PINJAMAN TEMAN
- KREDIT KITA
- BOS DUIT
- MONEY GAIN
- DOKUKU
- DAILY KREDIT
- TARIK TUNAI
- UANG INSTAN
- TUNAI GESIT
- KAPTEN PINJAM
- DANA HARAPAN
- DUIT LANGIT
- COINZONE
- SAKU UANG
- Dan satu aplikasi terdaftar dalam OJK, bernama ONEHOPE.

Baca Juga: Pelanggannya Komunitas Pasar, Bandar Judi Togel Online Beromzet Puluhan Juta Rupiah Diringkus

Dalam kasus ini, polisi terapkan Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 Jo Pasal 29 UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x