Tempat Usaha Penagihan Pinjol Digerebek Polisi, 32 Pekerja Langsung Diperiksa

- 14 Oktober 2021, 16:16 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /Jurnal Soreang/PMJ News

GALAMEDIA - Polda Metro Jaya menggerebek tempat usaha penagihan pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Green Lake City Blok Crown C1-7, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, dengan mengamankan 32 orang pekerja untuk dilakukan pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Tangerang, Kamis, 14 Oktober 2021, mengatakan lokasi yang digerebek adalah tempat usaha PT Indo Tekni Nusantara yang merupakan penagih utang pinjaman online.

Kegiatan penggerebekan ini, lanjutnya, sesuai dengan instruksi langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit terkait banyak keluhan warga mengenai adanya pinjaman online.

Baca Juga: Dihujat Netizen Se-Indonesia, Rachel Vennya Akhirnya Minta Maaf, Begini Katanya

"Pinjaman online di masa pandemi ini telah banyak memberikan kerugian dan keresahan terhadap masyarakat. Maka itu sesuai dengan instruksi Kapolri langsung, kita lakukan penindakan di lapangan," katanya dalam keterangan pers di lokasi penggerebekan.

Ia mengatakan bunga yang tinggi dari nilai pinjaman secara online ini telah memberikan dampak yang merugikan masyarakat. Tak hanya itu, ada juga ancaman dalam kegiatan penagihan.

"Banyak warga yang mengalami keresahan dan ancaman dalam penagihan. Maka itu tim dari Krimsus Polda Metro Jaya langsung bertindak sesuai dengan instruksi Kapolri," ujarnya.

Yusri menambahkan perusahaan pinjol ini memiliki 13 aplikasi pinjaman online. Namun, hanya tiga yang memiliki izin dan sisanya, yakni 10 aplikasi dalam kategori ilegal.

Baca Juga: HRS dan Novel Bamukmin Masuk Daftar Hitam Facebook, Ferdinand Hutahaean: Kayaknya Facebook Mau di Demo Nih

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x