GALAMEDIA - Pihak kepolisian menyebut perusahaan pinjaman online (pinjol) yang digerebek kerap mengancam nasabahnya.
Bahkan berdasarkan penyelidikan, ada nasabah yang sampai masuk rumah sakit.
Hal itu disampaikan Wadirkrimsus Polda Jabar, AKBP Pol. Roland Rolandy didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Kompol Arief Prasetya kepada wartawan, Jumat 15 Oktober 2021.
Roland menerangkan, dalam kasus tersebut mereka yang diperiksa terlibat dalam pinjol ilegal.
Baca Juga: Puluhan Debt Collector Perusahaan Pinjol Ilegal Digelandang ke Mapolda Jabar
Kebanyakan dari mereka melakukan pengancaman terhadap para korban nasabah di 23 aplikasi yang jalani para terperiksa tersebut.
"Hasil dari device kita dapatkan ancaman-ancaman ke beberapa nasabah. Sampai dengan ada korban masuk rumah sakit," katanya.
Sejauh ini, ada empat orang yang terlibat langsung atau dalam arti menjalankan bisnis pinjol ilegal tersebut. Sementara yang lainnya, masih dalam status sebagai saksi.
Disinggung siapa pimpinan atau pemilik langsung aplikasi pinjol ilegal tersebut, Roland menyebut, pihaknya masih mendalami.