Puluhan Debt Collector Perusahaan Pinjol Ilegal Digelandang ke Mapolda Jabar

- 15 Oktober 2021, 14:44 WIB
Puluhan debt collector perusahaan pinjol ilegal digelandang ke Mapolda Jabar, Jumat, 15 Oktober 2021./Remy Suryadie/Galamedia
Puluhan debt collector perusahaan pinjol ilegal digelandang ke Mapolda Jabar, Jumat, 15 Oktober 2021./Remy Suryadie/Galamedia /

GALAMEDIA - Sebanyak 89 orang pegawai atau debt collector pinjaman online (pinjol) ilegal tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Jumat 15 Oktober 2021 sekira pukul 12.30 WIB.

Sebelumnya, tempat mereka bekerja, yakni sebuah ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Sami rono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY, digerebek Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar dan Ditreskrimsus Polda DIY, Kamis 14 Oktober 2021 malam.

Berdasarkan pantauan, puluhan karyawan pinjol ilegal tersebut dari Kota Yogyakarta menggumakan 2 bus dan 2 truk dalmas Polda DIY.

Baca Juga: Begini Nasib Oknum Anggota TNI yang Diduga Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina Wisma Atlet

Dari keterangan petugas yang melakukan pengamanan dari Yogyakarta ke Bandung, rombongan pergi sekira pukul 03.00 WIB dan hanya sekali istirahat di rest area, sembari mengisi bahan bakar kendaraan.

Setiap kendaraan yang membawa debt collector ilegal itu dijaga oleh polisi bersenjata. Satu persatu dari debt collector pinjol ilegal itupun turun dari kendaraan.

Debt collector perusahaan pinjol ilegal digelandang ke Mapolda Jabar, Jumat, 15 Oktober 2021./Remy Suryadie/Galamedia
Debt collector perusahaan pinjol ilegal digelandang ke Mapolda Jabar, Jumat, 15 Oktober 2021./Remy Suryadie/Galamedia

Sambil turun, mereka menggendong unit PC. Terlihat ada puluhan orang baik pria dan wanita yang dibawa ke Polda Jabar.

"Turun dan jangan lupa ambil CPU masing masing," ujar anggota Ditreskrimsus Polda Jabar.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x