Puluhan Debt Collector Perusahaan Pinjol Ilegal Digelandang ke Mapolda Jabar

- 15 Oktober 2021, 14:44 WIB
Puluhan debt collector perusahaan pinjol ilegal digelandang ke Mapolda Jabar, Jumat, 15 Oktober 2021./Remy Suryadie/Galamedia
Puluhan debt collector perusahaan pinjol ilegal digelandang ke Mapolda Jabar, Jumat, 15 Oktober 2021./Remy Suryadie/Galamedia /

Sebelum memasuki Gedung Ditreskrimsus, mereka dikumpulkan terlebih dahulu di depan gedung. Mereka lalu diminta untuk masuk berbaris ke gedung sambil menggendong PC berwarna hitam.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Ancam Pindah Warga Negara Jika Rachel Vennya Jadi Duta Karantina?

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jabar, Kamis 14 Oktober 2021, menggerebek kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang berada di sebuah ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Sami rono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY.

Dalam penggerebekkan yang dilakukan tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar bekerja sama dengan Polda DIY, berhasil mengamankan 83 orang debt collector yang berada di ruko tersebut.

"Penggerebekkan ini merupakan hasil kerjasama dengan Ditreskrimsus Polda DIY. Dan penyelidikan terhadap kantor tersebut, tim mendapatkan sebuah fakta bahwa benar adanya penyelenggaraan penagihan pinjaman online ilegal," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol. Arief Rakhman.

Masih dikatakan Arief, kantor pinjol yang digerebek tersebut membawahi puluhan aplikasi Pinjol.

Baca Juga: Psst... Ini 9 Manfaat Berhubungan Seks Saat Hamil, Ibu Hamil Wajib Tahu!

"Ada 23 pinjol ilegal dan satu yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Arif.

Dijelaskan Arief, pengungkapan ini berawal adanya korban pinjol, dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 a.n. Pelapor berinisial TM.

Korban dalam kondisi terbaring di rumah sakit akibat depresi mendapat tekanan dari kolektor pinjol ilegal itu. Pihaknya pun bergerak cepat menanggapi laporan tersebut.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah