Puluhan Debt Collector Perusahaan Pinjol Ilegal Digelandang ke Mapolda Jabar

- 15 Oktober 2021, 14:44 WIB
Puluhan debt collector perusahaan pinjol ilegal digelandang ke Mapolda Jabar, Jumat, 15 Oktober 2021./Remy Suryadie/Galamedia
Puluhan debt collector perusahaan pinjol ilegal digelandang ke Mapolda Jabar, Jumat, 15 Oktober 2021./Remy Suryadie/Galamedia /

"Kami lakukan pendalaman, langsung dengan mencari keberadaan pelaku pinjol yang meneror korban," kata dia.

Setelah itu, diketahui pelaku kolektor pinjol ilegal itu berada di wilayah Yogyakarta. Tim pun berangkat langsung dan meminta pengamanan ke Polda DIY.

"Tim gabungan pun langsung gerebek sebuah ruko, di wilayah Samirono, Catur nunggal Kec. Depok, Kota Yogyakarta, dan berhasil mendapati adanya praktik pinjol ilegal tersebut.

Dalam penggerebekan, polisi mendapati praktik pinjol ilegal tersebut tengah beroperasi melakukan penagihan, yang dilakukan sebanyak 83 orang.

Baca Juga: Duduk Bareng, Baim Wong dan Kakek Suhud Sepakat Saling Memaafkan, Anak Kakek Suhud: Alhamdulillah, Lega

Seluruh orang yan berada dalam ruko tersebut, langsung diamankan, berikut dengan. barang bukti ditemukan 105 ponsel yang digunakan dan perangkat komputer sejumlah 105 buah.

Hasil pemeriksaan sementara, adapun pinjol ilegal yang dioperasikan oleh 83 itu, di antaranya :

- WALLIN

- TUNAI CPT

- DANATERCEPAT

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah