GALAMEDIA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap seorang pria berinisial RSO yang merupakan jaringan Pinjol ilegal Yogyakarta.
RSO ditangkap polisi salah satu apartemen di wilayah Jakarta, Selasa 19 Oktober 2021. Ia pun memiliki jabatan yang cukup tinggi di perusahaan pinjol tersebut yakni Senior Manager.
"Perkembangan selanjutnya dari kasus perkara Pinjol yang kita tangani adalah kami berhasil menangkap Senior Manager yang berkantor di Jakarta. Ini adalah pengembangan dari TKP sebelumnya di Yogyakarta. Inisialnya RSO," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman, saat ditemui wartawan di Mapolda Jabar, Selasa 19 Oktober 2021 petang.
Masih dikatakannya, RSO statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari Jakarta, ia langsung diboyong ke Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar di Bandung untuk menjalani pemeriksaan.
Dengan ditangkap dan ditetapkannya RSO sebagai tersangka, kini jumlah tersangka Pinjol ilegal Yogyakarta, bertambah menjadi delapan tersangka.
"Posisi di perusahaan Pinjol ilegal dia di atas assisten manager," katanya.
Peranan RSO untuk menjalani bisnis Pinjol ilegal cukup berpengaruh. Dirinya berkantor di Jakarta. Dia menjadi pemberi tugas, untuk menjalankan bisnis Pinjol ilegal itu.
Baca Juga: Ribut-Ribut Ataturk, Ibunda Jokowi dan SBY Disarankan Jadi Nama Jalan di Dekat Istana Negara