Mahfud MD Tegaskan Korban Pinjol Ilegal Tak Usah Bayar Utang: Kalau Diteror, Lapor ke Polisi!

- 20 Oktober 2021, 15:00 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /Instagram.com/@mohmahfudmd

GALAMEDIA - Beberapa waktu lalu aksi pinjaman online ramai menjadi perbincangan netizen.

Aksi pinjaman online atau pinjol menjadi sorotan lantaran begitu tingginya bunga yang harus dibayar korban.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan korban pinjol ilegal tidak perlu membayar utangnya.

Baca Juga: Usai Pergoki Suami Selingkuh, Celine Evangelista dan Stefan William Sudah Resmi Bercerai, Begini Penjelasannya

Hal tersebut diungkapkan Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, yang juga disiarkan di saluran YouTube Kemenko Polhukam pada Selasa, 19 Oktober 2021.

"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar," kata Mahfud yang dilansir Galamedia, Rabu, 20 Oktober 2021.

Lebih jauh, Menko Polhukam tersebut juga menegaskan bahwa apabila korban pinjol diteror karena tidak membayar utang, maka bisa melaporkan ke kantor polisi terdekat.

Baca Juga: Kim Seon Ho Akui Skandal Aborsi hingga Sampaikan Permintaan Maaf: Saya Menyakitinya dengan Kecerobohan Saya

"Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor kepada kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," katanya.

Imbauan yang disampaikan pemerintah pada pertemuan yang juga dihadiri OJK dan BI tersebut dilakukan guna menghentikan aksi pinjol ilegal.

Mahfud menegaskan tindak hukum pidana dan perdata hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal.

Baca Juga: Gerindra Kota Bandung Solid Minta Kesediaan Prabowo Maju Capres

Ini tidak berlaku untuk financial technology (fintech) peer to peer lending yang memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.

"Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal," jelasnya.

"Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan," sambungnya.

Baca Juga: Macet Dimana-mana, Ridwan Kamil Ingatkan Disiplin Prokes

Mahfud juga mengungkapkan ancaman hukuman bagi penyelenggara pinjol ilegal yang melakukan tindak pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan berdasar UU ITE dan perlindungan konsumen.

"Kita tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana, yaitu pemerasan," ucapnya.

"Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," sambung Mahfud.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x