Mahfud MD: UU ITE Dicabut Sama dengan Bunuh Diri, Muannas Alaidid: Setuju! Pemerintah Perlu Jaminan Kamtibmas

- 12 Juni 2021, 12:45 WIB
Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid akui setuju dengan keputusan Menkopolhukam Mahfud MD yang tidak akan mencabut UU ITE.
Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid akui setuju dengan keputusan Menkopolhukam Mahfud MD yang tidak akan mencabut UU ITE. /Facebook.com/Muannas Alaidid.

GALAMEDIA - Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid baru saja menangapi keputusan Menkopolhukam Mahfud MD. Mahfud MD dengan tegas menyatakan tidak akan mencabut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menanggapi hal tersebut, Muannas Alaidid mengatakan bahwa dirinya menyetujui keputusan Mahfud MD yang tidak akan mencabut UU ITE.

Melalui akun Twitter pribadinya @muannas_alaidid, dirinya menilai pemerintah yang saat ini berkuasa maupun pemerintahan periode selanjutnya perlu adanya jaminan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga: Tok! Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tak Akan Cabut UU ITE: Kalau Dicabut Namanya Bunuh Diri

“Setuju Prof @mohmahfudmd, siapapun pemerintah yang berkuasa hari ini maupun nanti perlu jaminan kamtibmas,” ujarnya dilansir Galamedia dari akun Twitter @muannas_alaidid pada Sabtu, 12 Mei 2021.

Tak berhenti disitu, Muannas Alaidid juga menilai bahwa sosial media memiliki peranan penting di era sekarang ini. “Media sosial hari ini punya peran penting gangguan stabilitas pasti berdampak pada pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak akan mencabut Undang-Undang No.11 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Inilah 5 Amalan Agar Bisa Menjadi Manusia Cerdas dan Kuat Hafalan, Nomor 1 Harus Diperhatikan!

Mahfud MD mengatakan apabila UU ITE dicabut maka negara sama halnya dengan bunuh diri. "Hasilnya undang-undang ITE tidak akan dicabut, kalau undang-undang ITE dicabut namanya bunuh diri," kata Mahfud MD.

Mahfud MD menjelaskan keputusan tidak dicabutnya UU ITE dilakukan setelah melakukan diskusi panjang bersama sejumlah elemen. Setidaknya ada sekitar 50 orang narasumber antara lain, akademisi, praktisi hukum, lembaga swadaya masyarakat, korban ITE, politkus dan jurnalis.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x