Kasus Pinjol ilegal masih terjadi setelah redup dengan ramainya kasus trading yang melibatkan para influencer. Polri terus mengimbau masyarakat untuk teliti sebelum melakukan pinjaman secara daring dengan mempertimbangkan aspek legal dan logis.
Yakni, legal terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan keuntungan atau pengembalian pinjaman logis.***