Jelang Puasa, Ribuan Botol Miras dari Tangan 14 Tersangka Diamankan Polres Subang

- 31 Maret 2022, 18:19 WIB
Kapolres Subang saat memperlihatkan barang bukti dan tersangka yang terlibat penyalahgunaan narkoba serta minuman keras.
Kapolres Subang saat memperlihatkan barang bukti dan tersangka yang terlibat penyalahgunaan narkoba serta minuman keras. /Dally Kardilan/Galamedia/

GALAMEDIA - Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satnarkoba) Polres Subang berhasil mengamankan ribuan botol miras berbagai jenis, termasuk 1 box yang masih di dalam kendaraan. Tidak hanya itu, juga barang bukti narkotika dan tersangkanya.

“Selama bulan Februari hingga menjelang puasa ini, kita telah mengungkap 12 kasus tindak pidana narkoba dan mengamankan 14 tersangka berikut barang buktinya, “ kata Kapolres Subang, AKBP Sumarni, Kamis  31 Maret 2022.

Para tersangka yang terlibat rata-rata berusia antara 21 sampai dengan 39 tahun dengan pekerjaan beragam. Kasusnya sendiri dari wilayah hukum kecamatan  Ciasem, Tambakdahan, Subang Kota kemudian Kalijati, Pamanukan, Patokbesi, Cipeundeuy dan Pagaden Barat. 

Baca Juga: Amanda Manopo Pilih Jadi Pengusaha Ketimbang Jadi Artis, Ini Alasan Kuat Andin Ikatan Cinta

“Untuk barang bukti miras tercatat 2.177 botol dengan berbagai merek, termasuk yang kemarin kita amankan 1 kendaraan box miras di daerah Sukamelang, Subang Kota, “kata Kapolres.

Untuk itulah dirinya meminta yang masih menjual dan mengedarkan barang haram agar berhenti. Sebab, jajarannya akan terus melakukan pengejaran dan pemberantasan.

Apalagi di bulan Ramadhan akan diintensifkan patroli  serta digelar operasi Ketupat Lodaya.

Baca Juga: Ingin Dapat Bundle Kolaborasi Free Fire x BTS, Simak Caranya Ini

Sedangkan untuk barang bukti lainnya berupa sabu sebanyak 34, gram, ganja sebanyak 266 57, gram.  340 butir tramadol sebanyak 38 butir kemudian 5 bungkus rokok alat hisap timbangan digital,handphone, tas, dompet plastik, klip,uang tunai sebanyak Rp 685.000.

“Modus operandi masih sama seperti yang lalu ada yang sistem transfer, kemudian menggunakan petunjuk peta kemudian tempel langsung kemudian ada yang menjual langsung seperti minuman keras" pungkasnya.

Akibat perbiatannya itu, 9 orang tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman sesingkat-singkatnya 5 sampai 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp10 miliar.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x