Jelang Puasa, Ribuan Botol Miras dari Tangan 14 Tersangka Diamankan Polres Subang

- 31 Maret 2022, 18:19 WIB
Kapolres Subang saat memperlihatkan barang bukti dan tersangka yang terlibat penyalahgunaan narkoba serta minuman keras.
Kapolres Subang saat memperlihatkan barang bukti dan tersangka yang terlibat penyalahgunaan narkoba serta minuman keras. /Dally Kardilan/Galamedia/

Baca Juga: Seleksi P3K Guru di KBB Diterpa Isu Tidak Sedap, Kepala BKPSDM KBB: Fitnah, Kental Muatan Politis!

Sedangkan 4 tersangkan lain penyalahgunaan jenis ganja diancam pasal 114 ayat 1 Pasal 111 ayat 1 dengan pidana 20 tahun dan denda terendah Rp1 miliar. Sedang penyalahgunaan sediaan farmasi dalam bentuk obat-obatan pasalnya 196 junto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 juncto pasal 197 junto pasal 106 ayat 1 undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman minimalnya 4 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x