Berdasarkan Fatwa MUI, bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
"Berdasarkan fatwa MUI, vaksin tidak membatalkan puasa," ucapnya.***
Berdasarkan Fatwa MUI, bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
"Berdasarkan fatwa MUI, vaksin tidak membatalkan puasa," ucapnya.***
Editor: Dicky Mawardi