Jokowi Umumkan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2022, Ini Tanggalnya

- 7 April 2022, 08:09 WIB
Jokowi Umumkan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2022, Ini Tanggalnya
Jokowi Umumkan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2022, Ini Tanggalnya /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden



GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengumumkan cuti bersama lebaran Idul Fitri 2022 atau 1443 Hijriah.

Pengumuman terkait tanggal cuti bersama lebaran Idul Fitri 2022 itu disampaikan Jokowi melalui akun YouTube Sekretariat Presiden Rabu, 6 April 2022.

Disebutkan Jokowi bahwa Cuti bersama jatuh pada 29 April dan 4, 5, dan 6 Mei 2022.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022," kata Presiden Jokowi seperti dikutip Galamedia Kamis, 7 April 2022.

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 7 April 2022: Antam dan UBS Anjlok dan Turun Besar

Dia melanjutkan bahwa keputusan terkait cuti bersama Idul Fitri 2022 itu nantinya akan diatur melalui surat keputusan menteri.

"Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," ujarnya.

Dalam pernyataan yang sama, Jokowi menyebut bahwa cuti bersama tersebut dapat digunakan oleh masyarakat untuk bersilaturahmi dengan keluarga.

Namun, Jokowi juga mengingatkan bahwa saat ini Indonesia masih dalam keadaan pandemi Covid-19.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Marc Marquez Bisa Kembali Balapan di MotoGP Amerika Akhir Pekan Ini

Sehingga kata dia, sangat penting agar semua warga tetap waspada dan segera melakukan vaksin booster.

"Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi vaksin booster," katanya.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa SKB 3 Menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama menetapkan bahwa libur lebaran Idul Fitri 2022 jatuh pada 2-3 Mei 2022.

Baca Juga: Marshel Widianto akan Jalani Pemeriksaan Terkait Pembelian Konten Dea OnlyFans, Pukul 10.00 WIB Pagi Ini

Dengan adanya keputusan baru ini, secara otomatis SKB 3 Menteri yang sebelumnya telah ditandatangani kini tidak lagi berlaku.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x