E-HAC Syarat Mudik Pakai Pesawat, Begini Panduan Lengkapnya

- 8 April 2022, 21:02 WIB
Pelaku perjalanan via transportasi udara wajib mengisi e-HAC sebelum check ini dan menjadi syarat mutlak untuk mudik Lebaran 2022.
Pelaku perjalanan via transportasi udara wajib mengisi e-HAC sebelum check ini dan menjadi syarat mutlak untuk mudik Lebaran 2022. /Kabar Banten/Dewi Agustini

''Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan,'' ujar Setiaji.

Baca Juga: Optimis Lapangan Kerja Melimpah, Milenial di Garut Deklarasi Dukung Sandiaga Presiden 2024

Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik pengguna transportasi udara:

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
3. Klik fitur ''e-HAC'', lalu pilih ''Buat e-HAC''
4. Pilih ''Domestik'' untuk pelaku perjalanan dalam negeri
5. Pilih sarana perjalanan ''Udara''
6. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik ''Lanjutkan''

Baca Juga: Mahasiswa Turun ke Jalan pada 11 April 2022, BEM Nusantara Masih Pikir-pikir

9. Isi ''Data Personal'', dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
10. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan 'layak untuk terbang', pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
11. Setelah itu, pilih ''Konfirmasi'' dan selesai.

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status tidak layak terbang, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x