E-HAC Syarat Mudik Pakai Pesawat, Begini Panduan Lengkapnya

- 8 April 2022, 21:02 WIB
Pelaku perjalanan via transportasi udara wajib mengisi e-HAC sebelum check ini dan menjadi syarat mutlak untuk mudik Lebaran 2022.
Pelaku perjalanan via transportasi udara wajib mengisi e-HAC sebelum check ini dan menjadi syarat mutlak untuk mudik Lebaran 2022. /Kabar Banten/Dewi Agustini

GALAMEDIA - Mulai tanggal 5 April, mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC) menjadi syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik yang menggunakan transportasi udara.

Persyaratan ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

 Kementerian Kesehatan melalui Digital Transformation Office (DTO) merilis informasi tata cara pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan selama masa mudik lebaran tahun 2022.

Baca Juga: Episode Terakhir! Bocoran Sinopsis F4 Thailand: Boys Over Flowers Episode 16

Dalam pelaksanaanya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau yang telah diisi oleh para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.

Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji mengatakan ke depan pemberlakukan pengisian e-HAC sebagai syarat mudik akan berlaku pada seluruh moda transportasi.

Baca Juga: Selamat Nikita Willy Melahirkan Baby Izz Secara Normal Hari Ini, Ini Foto Putra Pertama Indra Priawan

''Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran. Hal ini yang akan diberlakukan setelah dirjen di kementerian terkait mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut,'' ujar Setiaji dikutip dari laman kemenkes.go.id.,Jumat 8 April 2022.

Setiaji pun berharap dengan diterapkan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur lebaran ini dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x