Publik Figur Bakal Diperiksa Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro, Siapa Saja? Berikut Keterangan Bareskrim

- 8 April 2022, 21:46 WIB
Ilustrasi robot trading. Polisi akan memeriksa publik figur sebagai  saksi kasus robot trading DNA Pro.
Ilustrasi robot trading. Polisi akan memeriksa publik figur sebagai saksi kasus robot trading DNA Pro. /Pexels.com/Kindel Media

GALAMEDIA - Sejumlah publik figur yang terlibat dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro akan diperiksa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan, pemeriksaan para publik figur itu siap dilakukan pada pekan depan.

"Jadi, kasus DNA Pro memang ada publik figur yang nantinya dijadwalkan oleh penyidik untuk dimintai keterangan. Tapi saat ini, penyidik masih proses yang ada dulu dan tracing aset. Pemeriksaan dijadwalkan minggu depan," kata Gatot kepada wartawan, Jumat  8 Maret 2022.

Baca Juga: Keanggotaan Rusia di Dewan Hak Asasi Manusia PBB Terancam Ditangguhkan

Namun demikian, Gatot enggan menjelaskan secara detail siapa saja sosok publik figur yang akan diperiksa terkait kasus robot trading DNA Pro.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

"Update penetapan tersangka baru kasus binary option platform DNA Pro, jumlahnya 12 orang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya dikutip Galamedia dari PMJ News.

Baca Juga: Warga Jabar Dapat Pesan Minyak Goreng Lewat Aplikasi Sapawarga, Begini Caranya

Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x