GALAMEDIA - Kekasih Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus binary option aplikasi Binomo.
Tak hanya Vanessa Khong, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri juga menetapkan dua tersangka lain yakni adik Indra Kenz, Nathania Kesuma dan ayah Vanessa, Rudiyanto Pei.
Ketiganya ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan masih terkait dengan aliran dana dari Indra Kenz.
Baca Juga: Aksi Demo Mahasiswa 11 April Hari Ini, BEM SI Pindahkan Lokasi ke Gedung DPR RI
"Terdapat 3 orang tersangka Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei disangkakan dengan Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 Ayat 1e KUHP, ujar Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Wishnu Hermawan dikutip Galamedia dari Antara Senin, 11 April 2022.
Wishnu menyebut bahwa usai ketiga tersangka tersebut ditetapkan tersangka, ketiganya akan diperiksa pada Kamis, 14 April 2022 mendatang.
Dikatakan Wishnu bahwa ketiga tersangka baru ini menerima aliran dana dari Indra Kenz.
Baca Juga: DPRD Jabar Soroti Tanggungnya Pembangunan Embung di Kaki Gunung Manglayang
Selain itu, mereka juga disebut berperan dalam menyamarkan alias menyembunyikan dana hasil kejahatan Indra Kenz.