Ini Penjelasan Polri Terkait Penetapan Adik Indra Kenz, Pacar dan Ayahnya Menjadi Tersangka

- 11 April 2022, 20:58 WIB
Vanessa Khong jadi tersangka
Vanessa Khong jadi tersangka /Instagram/@vanessakhongg

GALAMEDIA - Adik kandung Indra Kenz bernama Nathania Kesuma, Vanessa Khong serta ayah Vanessa bernama Rudiyanto Pei ditetapkan Bareskrim Polri sebagai  tersangka kasus investasi bodong Binomo.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan ketiga tersangka memiliki keterlibatan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kasus yang menjerat Indra Kenz.

Baca Juga: KBB Berlakukan El-Parking, Kadishub: Upaya Meningkatkan Potensi PAD Melalui Retribusi

"Saudara VK berperan untuk menerima aliran dana dari IK sebesar Rp1,1 miliar dan tanah di Tangerang Selatan atas nama VK dengan nilai Rp7,8 miliar," kata Ramadhan, Senin  11 April 2022.

Penyidik melakukan pemblokiran rekening milik Vanessa Khong dan mengajukan pencekalan terhadap kekasih Indra Kenz itu ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kemudian, tersangka Nathania Kesuma yang merupakan adik kandung dari Indra Kesuma alias Indra Kenz yang berperan untuk menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca Juga: Pos Polisi Pejompongan Dibakar Massa

"Rumah tersebut dibeli oleh tersangka IK. Dia juga menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp9,4 miliar," terangnya dikutip Galamedia dari PMJ News.

Dikatakan Ramadhan, dana Rp9,4 miliar yang diterima Nathania Kesuma itu digunakan untuk membuka akun exchange Indodax yang dioperasionalkan oleh Indra Kenz.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x