Besok Diperiksa, Bareskrim Tegaskan Jika Vanessa Khong Keberatan Dijadikan Tersangka Bisa Ajukan Praperadilan

- 13 April 2022, 09:49 WIB
Vanessa Khong akan menjalani pemeriksaan besok.
Vanessa Khong akan menjalani pemeriksaan besok. /Tangkap layar Instagram/@vanessakhongg

"Dalam KUHAP diatur jika seseorang keberatan dengan penetapan tersangka oleh penyidik, maka dapat mengajukan praperadilan ke pengadilan. Di situ akan diketahui penetapan tersangka sah atau tidak sah," tuturnya.

"Untuk pacar Indra Kentz silahkan gugat kita di Pengadilan Negeri setempat. Silahkan diuji apakah keputusan penyidik sudah tepat atau belum," tambahnya.

Dijelaskan Whisnu, dalam kasus penipunan investasi binary Option Binomo, selain indra kenz ada tujuh orang lainnya yang sudah ditetapkan jadi tersangka.

"Empat di antaranya sudah kita tahan. Sementara tiga sisanya pada hari Kamis besok akan kita laksanakan pemeriksaan," pungkasnya.

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 13 April 2022 Antam dan UBS Naik, Makin Mahal

Seperti diketahui, sebelumnya Bareskrim Polti menetapkan Vaneesa khong, Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) dan adik kandung Indra Kenz, Nathania Kesuma, sebagai tersangka kasus Binary Option.

Ketiganya disangkakakn Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHPidana.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah