BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Pengobatan Ojol Yang Alami Kecelakaan

- 14 April 2022, 16:30 WIB
Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengunjungi ojol korban kecelakaan di RS Murni Teguh Medan.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengunjungi ojol korban kecelakaan di RS Murni Teguh Medan. /

Andie Megantara yang turut meninjau kondisi Zainal juga memberikan pendapatnya, menurutnya dengan program yang sangat baik ini, dirinya berharap seluruh lapisan masyarakat dapat teredukasi akan pentingnya jaminan sosial.

Di tempat berbeda, Deputi Direktur Kantor Wilayah Jawa Barat, Suwilwan Rachmat menyampaikan bahwa Kecelakaan yang dialami oleh korban pekerja ojek online ini merupakan salah satu contoh nyata manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan baru dapat dirasakan apabila resiko telah terjadi, untuk menghindari resiko yang berdampak buruk bagi pekerja, pemerintah sudah menyiapkan mekanisme Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sekarang ini terdapat lima program yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK, selain program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdapat juga program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Khusus untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) seperti ojek online, pedagang, petani, nelayan dan profesi lainnya, bisa mendaftarkan minimal dua program yaitu JKK dan JKM untuk mendapatkan perlindungan dari BPJamsostek," tambahnya.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah