GALAMEDIA - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan penerima vaksin jenis Janssen (J&J) yang mendapatkan satu kali penyuntikan berhak untuk mendapatkan vaksinasi lanjutan (booster).
Menurutnya, 1 kali penyuntikan vaksin Janssen sama dengan 2 dosis vaksinasi primer.
Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI nomor SR.02.06/II/1188/2022 tentang Penambahan Regimen Vaksin COVID-19 dosis lanjutan maka penerima vaksin Janssen (J&J) dapat memperoleh vaksin booster jenis Moderna.
Baca Juga: TelkomGroup Siaga RAFI 2022, Afriwandi: Tunjukan Komitmen Melayani dengan Sepenuh Hati
Nadia mengatakan bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dengan jenis Janssen (J&J) 1 dosis artinya sudah memperoleh vaksinasi lengkap.
''Jadi satu kali pemberian J&J sama dengan 2 dosis pada vaksin lainnya,'' katanya dikutip Galamedia dari kemenkes.go.id.
Selanjutnya, untuk pemberian vaksin booster dilakukan dalam rentang waktu 3 bulan setelah penyuntikan dosis pertama dari J&J.
Ini akan terakomodir di dalam sertifikat vaksinasinya di PeduliLindungi. Untuk penerima vaksin J&J 1 kali akan tercatat bahwa vaksinasi nya sudah lengkap di PeduliLindungi.
Jika sudah lewat 3 bulan maka sudah bisa mendapatkan tiket untuk vaksinasi booster dengan Moderna. Dan setelah divaksinasi Moderna secara otomatis akan mendapatkan sertifikat vaksin booster dari PeduliLindungi.