Menkeu Sri Mulyani: THR ASN Cair 10 Hari Menjelang Idulfitri

- 16 April 2022, 15:48 WIB
Menkeu Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani /Antara/Sigid Kurniawan

GALAMEDIA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihannya, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dilakukan penyesuaian.

"Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” ujar Menkeu dalam keterangan pers secara daring, Sabtu  16 April 2022 

Menkeu melanjutkan, THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga: 144 Ribu Personel Gabungan Amankan Arus Mudik Idulfitri 2022

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Namun sebagaimana dikutip Galamedia dari Antara jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idulfitri.

Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Baca Juga: Warga Kabupaten Tasikmalaya Pemesan Terbanyak Minyak Goreng Curah Melalui Aplikasi Sapawarga

“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia," pungkasnya dikutip dari laman kemenkeu.go.id.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x