Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara Terkait Binary Option Binomo

- 19 April 2022, 09:32 WIB
Vannesa Khong resmi ditahan terkait kasus Binary Option.
Vannesa Khong resmi ditahan terkait kasus Binary Option. /Instagram@vanessakhong/

GALAMEDIA - Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei, tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus penipuan investasi Binary Option Binomo ditahan Bareskrim Polri.

Sebelum ditahan, Vanessa dan ayahnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (18/4) dari pukul 15.00 sampai pukul 23.00 WIB.

Pacar Indra Kesuma alias Indra Kenz itu dan ayahnya ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Sejumlah Kota di Indonesia Hari Ini Selasa 19 April 2022

Terhadap tersangka Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 M.

Keduanya diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Penyidik menahan keduanya mulai Selasa dini hari," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan kepada wartawan di Jakarta, Selasa 19 April 2022.

Dituturkan Whisnu, peran tersangka Vanessa Khong dalam perkara ini, yakni menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz sekitar Rp5 miliar, menerima beberapa barang Indra Kenz senilai Rp349 juta.

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 19 April 2022: Antam dan UBS Naik, Makin Mahal Nih

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x