Sedangkan untuk 1 orang lainnya dengan penyalahgunaan narkotika jenis ganja akan dipidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, dan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar.
Baca Juga: Kepedulian di Bulan Ramadhan, PSI Berbagi Takjil Kepada Warga
Sebelumnya, Kapolres Subang pun mengungkapkan adanya penangkapan tersangka bobol rumah di Jalan Otto Iskandar Dinata. Termasuk pencurian sepeda motor di daerah hukum Polsek Purwadadi.***