Bisnis Narkoba Marak Selama Ramadan, Satnarkoba Ciduk 7 Tersangka

- 19 April 2022, 19:22 WIB
Kapolres Subang AKBP Sumarni menunjukkan barangbukti Sabu dan Ganja.
Kapolres Subang AKBP Sumarni menunjukkan barangbukti Sabu dan Ganja. /Dally Kardilan/Galamedia/

Sedangkan untuk 1 orang lainnya dengan penyalahgunaan narkotika jenis ganja akan dipidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, dan denda minimal Rp1 miliar  maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga: Kepedulian di Bulan Ramadhan, PSI Berbagi Takjil Kepada Warga

Sebelumnya, Kapolres Subang pun mengungkapkan adanya penangkapan tersangka bobol rumah di Jalan Otto Iskandar Dinata. Termasuk pencurian sepeda motor di daerah hukum Polsek Purwadadi.***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x