Presiden Minta Kejaksaan Agung Usut Tuntas Kasus Mafia Minyak

- 20 April 2022, 15:09 WIB
Presiden Jokowi meminta permainan mafia minyak goreng diusut tuntas, hal tersebut disampaikan saat berada di Pasar Bangkal, Kabupaten Sumenep, 20 April 2022
Presiden Jokowi meminta permainan mafia minyak goreng diusut tuntas, hal tersebut disampaikan saat berada di Pasar Bangkal, Kabupaten Sumenep, 20 April 2022 /Youtube Sekretariat Presiden/

GALAMEDIA - Kejaksaan Agung  menetapkan 4 orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana menjadi salah satu tersangka.

Menanggapi hal tersebit, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas para mafia minyak goreng.

Baca Juga: Sinopsis Shooting Star yang Dibintangi Kim Young Dae dan Juga Lee Sung Kyung

“Kemarin dari Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat tersangka urusan minyak goreng ini dan saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain ini bisa mengerti,” ujar Presiden dalam keterangan pers, di Pasar Bangkal Baru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Rabu  20 April 2022 

Kendati pemerintah telah menyalurkan BLT Minyak Goreng, Presiden menilai bahwa saat ini minyak goreng masih menjadi masalah di tengah masyarakat.

Presiden  berharap agar harga minyak goreng dapat kembali mendekati harga normal.

Baca Juga: Hari Kartini 21 April 2022 Hari Libur Nasional atau Bukan? Ini Daftar Hari Libur Nasional 2022

“Kita ingin harganya yang lebih mendekati normal. Jadi memang harganya tinggi, karena apa? Harga di luar, harga internasional itu tinggi banget sehingga kecenderungan produsen itu penginnya ekspor karena memang harganya tinggi di luar,” kata Presiden dikutip dari setkab.go.id

Pemerintah sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi persoalan minyak goreng ini, antara lain melalui beragam kebijakan seperti penetapan harga eceran tertingi (HET) untuk minyak goreng curah dan subsidi ke produsen.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x