Terkuak, Inilah Sosok Aktor Intelektual yang Sebabkan Kelangkaan Minyak Goreng di RI

- 20 April 2022, 14:30 WIB
 Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng. /Antara/Sigid Kurniawan/
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng. /Antara/Sigid Kurniawan/ /

GALAMEDIA - Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI. Wisnu ditetapkan tersangka diduga menjadi dalang langkanya minyak goreng di negeri ini.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan Wisnu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi crude palm oil (CPO) yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

"Tersangka yang ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW (yaitu) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” tegas Burhanuddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa 19 April 2022.

Baca Juga: 5 Amalan Istimewa yang Hanya Bisa Dilakukan di Malam Lailatul Qadar

Wisnu ditetapkan tersangka lantaran telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.

Selain Wisnu, tiga tersangka lain yang ditetapkan oleh Kejagung adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia ​​Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).

"Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW," tegas Burhanuddin.

Baca Juga: Buntut Invasi, Petenis Rusia Tak Diizinkan Tampil di Wimbledon

Burhanuddin menambahkan, daei komunikasi oleh ketiga tersangka tersebut dengan tersangka Wisnu adalah persetujuan ekspor CPO untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Padahal ditambahkannya, ketiga perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor CPO, salah satunya ialah karena ketiga perusahaan tersebut mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO).

"Pada tersangka dilakukan penahanan dan ditempatkan di tempat yang berbeda," ucapnya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Wisnu Wardhana, Tersangka Kasus Minyak Goreng Langka di Masyarakat

Tersangka IWW dan tersangka MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak Selasa hingga 8 Mei 2022. Sedangkan, tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung mulai Selasa.

"Kami tegaskan bahwa negara akan hadir dan selalu hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat luas; dan kami akan tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat," tegas Burhanuddin.***

Editor: Mia Fahrani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x