1. Peserta merupakan penumpang yang akan melakukan mudik dan memiliki tiket KA/Bus/ Travel
2. Peserta mendaftarkan diri baik secara online maupun mengunjungi stasiun serta mengisi data dan mengunggah dokumen berupa STNK, KTP dan Tiket
3. Tanggal pendaftaran 20 April s.d 9 Mei 2022 dengan menyesuaikan ketersediaan kuota
Baca Juga: Kejati Didesak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Bandung
4. Melakukan registrasi ulang sast penyerahan motor pada H 1 sebelum keberangkatan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Waktu operasional: 08.00-16.00 WIB
- Tidak mengikutkan kaca spion dan aksesoris motor saat pengiriman
5. Pemudik diperbolehkan menyertakan helm dengan menyimpan di bagasi/ruang penyimpanan motor
6. Wajib menunjukkan KTP, Tiket Mudik, SIM dan STNK yang masih berlaku
Baca Juga: Sinopsis Shooting Star yang Dibintangi Kim Young Dae dan Juga Lee Sung Kyung
7. Menyerahkan fotokopi STNK dan KTP
8. Bagi peserta yang tidak melakukan pendaftaran ulang (penyerahan motor), maka pendaftaran akan batal secara otomatis