TNI AL Perkuat Pengawasan di Laut, Amankan Keputusan Presiden Larang Ekspor CPO

- 23 April 2022, 21:23 WIB
Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono
Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono /Lantamal/Portalsurabaya

GALAMEDIA - Keputusan Presiden Joko Widodo yang melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mendapat respon Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono 

Kasal memerintahkan seluruh unsur operasi jajaran TNI AL agar meningkatkan pengawasan dan pengamanan secara ketat, serta menangkap dan memproses hukum bila menemukan adanya ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit.

Dalam siaran pers Dinas Penerangan TNI AL (Dispenal), yang diterima di Jakarta, Sabtu, menyebutkan, perintah Kasal tersebut untuk menindaklanjuti keputusan Presiden RI Joko Widodo yang melarang ekspor bahan baku minyak goreng terhitung sejak 28 April 2022.

Baca Juga: Banyak Diminati di Indonesia, Perusahan Hiburan Asal Korea Selatan Luncurkan Kakao Webtoon

Pada 10 April 2022, TNI Angkatan Laut telah berhasil menangkap dua kapal asing berbendera Malaysia, TB Ever Sunrise GT 882 dan TK Ever Carrier GT 98 yang mengangkut muatan 1.799.959 metric ton (MT) palm acid oil (PAO) ilegal di perairan Bengkalis, Riau.

 Penangkapan dilakukan oleh KRI Sigurot-864 saat dua kapal tersebut berlayar dari Dumai menuju Johor, Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

PAO atau lebih dikenal minyak kotor (miko) adalah hasil sampingan dari proses penyulingan minyak kelapa sawit. Perlu diketahui, palm acid oil merupakan produk turunan kelapa sawit yang biasanya digunakan sebagai bahan bakar, pakan ternak, bahan pembuatan sabun, dan untuk produksi distilled fatty acid.

Baca Juga: Akun Media Sosial Robert Alberts Diserbu Bobotoh, Diminta 'Pulangkan' Sergio Van Dijk ke Bandung

Disinyalir, penyelundupan minyak ataupun bahan baku minyak ke luar negeri menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng dan tingginya harga bahan pokok di tanah air beberapa waktu belakangan ini. Permasalahan ini menjadi perhatian serius pemerintah termasuk TNI AL.

"Dengan adanya kebijakan pemerintah terkait larangan ini dan perintah Kasal, maka seluruh jajaran TNI AL akan makin mengintensifkan pengawasan dan pengamanan seluruh aktivitas di laut terhadap penyelundupan minyak maupun tindak pelanggaran dan kejahatan lainnya," tulis Dispenal dikutip Galamedia dari Antara.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x