"Mereka melakukan instalasi aplikasi remote dekstop, menjawab soal dengan menggunakan remote akses yang terhubung sebelumnya, memonitor live score agar nilai yang didapatkan para peserta tidak terlalu tinggi," ujarnya.
Monitoring live score ini dilakukan para pelaku agar peserta tidak mendapatkan nilai yang terlalu tinggi sehingga tidak dicurigai panitia.
Para tersangka dikenakan Pasal 46 Juncto Pasal 30, Pasal 48 Juncto Pasal 32, dan Pasal 50 Juncto Pasal 34 Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***