4 Napi Lapas Subang Bebas, Terlibat Kasus Pencurian dan Penganiayaan

- 3 Mei 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi tahanan.
Ilustrasi tahanan. /Unsplash.com/niu niu

GALAMEDIA - Sebanyak 4 warga binaan atau narapidana yang menghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang dapat remisi bebas sehingga mereka berlebaran bersama keluarganya.

Sedangkan ratusan lainnya masih tetap mendekam walaupun sudah dipotong masa hukumannya mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

"Betul hanya 4 orang yang langsung bebas setelah diberikan remisi husus Idul Fitri," kata Kalapas Subang melalui Kasi Binadik, Cepy Mulyawan, A.Md.Ip., SH.,MH, Selasa, 3 Mei 2022.

Baca Juga: MACET PANJANG, Polisi Berlakukan One Way di Jalur Puncak

Menurutnya, mereka yang bebas 3 orang diantaranya yang terlibat kasus pencurian, dan seorang lagi kasus penganiayaan.

Jumlah keseluruhan yang menerima remisi sebanyak 420 warga binaan dari seluruh penghuni sebanyak 620 warga binaan.

Baca Juga: Ridho Rhoma Bebas, Kepala Lapas: Kebebasannya Dipercepat

"Jadi di luar yang bebas, sebanyak 90 orang mendapat remisi 15 hari. Untuk yang satu bulan sebanyak 238 orang. Satu bulan 15 hari sebanyak 72 orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 16 orang sehingga total yang mendapat remisi sebanyak 416 warga binaan,” jelas Cepy.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x