Ridho Rhoma Bebas, Kepala Lapas: Kebebasannya Dipercepat

- 3 Mei 2022, 16:30 WIB
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tony Nainggolan bahwa Ridho Roma mendapatkan remisi Idul Fitri.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tony Nainggolan bahwa Ridho Roma mendapatkan remisi Idul Fitri. /maghfur/antarafoto

 

GALAMEDIA - Pedangdut Muhammad Ridho atau yang lebih dikenal Ridho Rhoma resmi bebas bersyarat atas hukuman kasus narkoba yang menjeratnya tepat pada hari Lebaran, 2 Mei 2022 kemarin.

"Iya bebas bersyarat," kata Kepala Lembaga Permasyarakatan Klas 1 Cipinang, Tonny Nainggolan.

Dikatakan Tonny, pihaknya sudah menyerahkan Ridho Rhoma ke badan permasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur.

Untuk kemudian diserahkan ke Bapas Bogor lantaran Ridho berdomisili di Depok.

"Sehingga wajib lapornya di Bapas Bogor," sambungnya.

Baca Juga: One Way Bakal Kembali Diberlakukan di Masa Balik, Ini 4 Rute Alternatif dari Jakarta Menuju Bandung

Putra dari raja dangdut Rhoma Irama itu mendapatkan remisi bertepatan dengan hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Sedianya, Ridho Rhoma bebas pada tanggal 5 Mei 2022. Namun, karena mendapat remisi Lebaran, kebebasannya dipercepat menjadi tiga hari.

Baca Juga: Ribuan Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi di Masa Mudik Lebaran 2022

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x