Baca Juga: Berkaca dari SMKN 9 Bandung, Ridwan Kamil Optimistis Pendidikan di Jabar Berkembang Pesat
"Kami menertibkan yang melanggar Perda dan melanggar estetika kota. Melanggar perda, karena tidak ada registrasi atau cap dari Bapenda. Sementara yang melanggar estetika kota, karena dipasang tidak pada peruntukannya. Apalagi di Jalan Amir Mahmud yang merupakan wajah kota," ungkapnya.
"Ada kawasan khusus yang tidak boleh dipasang reklame atau iklan. Nah yang kita tertibkan ini karena melanggar," ujar Deden menambahkan.
Diakui Deden, masih banyak spanduk terutama yang tidak berijin di sejumlah ruas jalan. Untuk itu pihaknya akan melakukan pembersihan.
"Sekarang kita sisir dulu yang jalan utama. Spanduk kita simpan di Mako Satpol, barangkali ada pemiliknya yang mau ngambil," tutur Deden.***