Berikut Daftar Penerima BSU 2022, Login di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Dapat Bantuan Rp 1 juta

- 11 Mei 2022, 10:56 WIB
Klik bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta yang Segera Cair
Klik bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta yang Segera Cair /Pixabay

GALAMEDIA - Siapa saja penerima BSU 2022? Login di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk cek status bantuan Rp1 juta.

BSU 2022 adalah bentuk bantuan yang diberikan oleh Pemerintah kepada pekerja yang setiap satu bulannya mendapatkan gaji dibawah Rp3,5 juta, dengan nominal Rp1 juta.

Jika masyarakat ingin mendapatkan BSU 2022, maka bisa segera cek status bantuan dengan login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Buntut Kecaman, Deddy Corbuzier Minta Maaf Hingga Take Down Episode Ragil Mahardika

Namun, bantuan BSU 2022 ini menurut keterangan Menaker, masih dalam penggodokan atau pematangan data penerima dan tempat sumber penyaluran bantuan.

Serta masih melakukan revisi terhadap program bantuan BSU 2022 ini, agar bisa segera disalurkan dan dicairkan.

Maka dari itu, pekerja harus menunggu lebih lanjut lagi informasi mengenai pencairan bantuan BSU 2022 tersebut dari Pemerintah terutama Menaker.

Baca Juga: Akui Pernah Bebincang dengan Nur Asli di Film KKN di Desa Penari, Tissa Biani: Cuma Aku Nggak Boleh...

Dilansir dari website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut ini cara cek status bantuan BSU 2022 dan kriteria pekerja yang mendapatkannya.

Cara Cek Status Bantuan BSU 2022:

1. Login ke link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk melakukan cek nama penerima BSU 2022.

2. Kemudian arahkan website ke arah formulir pengisian data nama penerima BSU 2022.

3. Masukan nomor KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau NIK.

4. Isi nama lengkap sesuai dengan KTP.

5. Kemudian, isi tanggal lahir Anda.

6. Klik opsi ‘Saya Bukan Robot’ lalu ikuti instruksi selanjutnya hingga selesai.

7. Langkah terakhir, klik opsi ‘Lanjutkan’ untuk mengakses data yang sudah diinput.

8. Setelah itu data pekerja akan segera muncul, dan dinyatakan sebagai penerima BSU 2022.

Baca Juga: 12 Drama Korea Terbaru Tayang Bulan Mei Ini, Dibintangi Ji Chang Wook dan Seo Ye Jin

Adapun beberapa kategori pekerja, yang akan mendapatkan bantuan BSU 2022, sebagai berikut:

1. Terdaftar sebagai warga negara Indonesia, dengan memiliki KTP.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

3. Memiliki gaji atau upah maksimum sebesar Rp 3,5 juta.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Diutamakan kepada karyawan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, bidang transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).***

Editor: Mia Fahrani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x