GALAMEDIA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022.
Bantuan ini disalurkan Kemnaker bagi para pekerja maupun buruh di tahun 2022.
Melalui keterangan resminya, Menaker Ida Fauziyah menjabarkan beberapa tujuan diadakannya bantuan tersebut.
"Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," ujarnya dalam pernyataan resminya.
Kemnaker sebelumnya menyalurkan BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.
Pada BSU 2020, Kemnaker menyalurkan bantuan tersebut pada pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.
Namun, pada 2021 BSU difokuskan bagi pekerja atau buruh yang terdampak pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.
Baca Juga: Simak Profil dan Biodata Pacar Jefri Nichol, Belleza yang Tengah Diperbincangkan Warganet