Polsek Tarogong Kidul Ungkap Kos-kosan Dijadikan Tempat Penyimpanan Sepeda Motor Curian

- 20 Mei 2022, 21:03 WIB
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kendaraan bermotor hasil curian di Markas Polsek Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (20/5/2022).
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kendaraan bermotor hasil curian di Markas Polsek Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (20/5/2022). /Antara/

Kapolsek menyampaikan dari salah seorang pelaku yakni A , residivis kasus sama yang sering beroperasi dengan komplotannya di wilayah Garut Kota dan sekitarnya.

Baca Juga: Kedondong Ampuh Mencegah Penuaan Dini, Berikut Manfaat Kesehatan Lainnya

"Satu orang merupakan residivis, satu lagi penadah masih DPO. Untuk barang bukti kami amankan enam unit kendaraan bermotor dan peralatan untuk membobol kunci sepeda motor," katanya dikutip Galamedia dari Antara.

Seluruh tersangka selanjutnya mendekam dalam sel tahanan Markas Polsek Tarogong Kidul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan mereka dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah