2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Pekerja atau buruh yang sedang mencari kerja, terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK, atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pelaku UMKM.
4. Tidak menerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Resep Mie Nyemek Ala Tasyi Athasyia, yang Enaknya Kebangetan
5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 nomor induk kependudukan (NIK) dalam satu kartu keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Jika Anda merasa telah memenuhi syarat di atas, maka Anda bisa langsung mendaftar Prakerja Gelombang 30.
Baca Juga: NCT DREAM Tampil di Allo Bank Festival 2022, Kembali Hebohkan Penggemar Indonesia Setelah 2 Tahun
Anda bisa mendaftar atau masuk ke akun di link berikut, https://dashboard.prakerja.go.id/masuk. Selamat mencoba. ***